BALIKBUKIT - Menindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 148 tahun 2024 tentang Himbauan Penggunaan Pakaian Batik Lampung di Provinsi Lampung, Pemkab Lampung Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Himbauan Penggunaan Pakaian Batik Lampung di lingkungan Pemkab setempat.
SE Nomor : 060/645/09/2024 tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Barat Drs. Ismet Inoni, M.M yang ditetapkan pertanggal 14 Oktober 2024.
“Surat edarannya sudah kita kirimkan kepada Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Lampung Barat,” ungkap Kabag Organisasi Setdakab Lampung Barat Surahman, S.I.P, M.M.,
Dijelaskannya, adapun isi SE tersebut yaitu pakaian Batik Lampung merupakan Pakaian Khas Daerah Provinsi Lampung. Untuk membudayakan dan menjaga kelestarian Batik Lampung, maka dihimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN menggunakan Pakaian Dinas Harian Batik Lampung Setiap Hari Kamis. Serta Aparatur Pemerintah Pekon untuk menggunakan Pakaian Dinas Harian Batik Lampung Setiap Hari Kamis. “Jadi kita berharap ASN dan Non ASN serta Aparatur Pemerintah Pekon agar melaksanakan surat edaran tersebut,” pungkas dia. (lusiana)