Sistem Kelulusan CPNS Sesuai Aturan dari Pemerintah Pusat

Jumat 18 Oct 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda

PESISIR TENGAH – Panitia Seleksi (Pansel), pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), memastikan akan mengikuti sistem kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam seleksi CPNS tahun 2024 di kabupaten setempat.

Ketua Pansel CPNS 2024, Drs. Jon Edwar, M. Pd., mengatakan sistem kelulusan SKD CPNS  tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“ Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 344/2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024,” kata dia.

Dijelaskannya, Pelamar Seleksi CPNS tahun 2024 yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 dan pelamar Seleksi CPNS tahun 2024 yang mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024 berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika dinyatakan lulus SKD.

“ Pelamar yang lulus harus termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik,” jelasnya

Ditambahkannya, jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

“ Sedangkan jika nilai TKP, TIU dan TWK masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka para pelamar diikutkan SKB,” terangnya.

Selain itu, Nilai SKD tahun 2024 yang diperoleh oleh pelamar seleksi CPNS tahun 2024 berlaku hingga seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya, atau pelaksanaan seleksi PNS tahun 2025 mendatang.

“ Hasil SKD tahun ini bisa digunakan untuk pelaksanaan SKD tahun selanjutnya. Sedangkan pelamar yang lulus ke tahap berikutnya merupakan yang berada di posisi tiga besar setiap kebutuhan formasi dan harus lulus nilai ambang batas,” pungkasnya. (yogi/*)

Kategori :