Nama Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Tak Ada di Jajaran Kabinet Merah Putih

Senin 21 Oct 2024 - 11:56 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Itu diatur di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden serta Staf Khusus Wakil Presiden. Dalam Perpres tersebut seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus terdiri dari;

Sekretaris Pribadi Presiden; 

Juru Bicara Presiden; 

Bidang Hubungan Internasional; 

Bidang Informasi/Public Relation; 

Bidang Komunikasi Politik; 

Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, serta Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 

Bidang Komunikasi Sosial; 

Bidang Pangan dan Energi; 

Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; 

Bidang Perubahan Iklim; 

Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan 

Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.

Seluruh staf khusus presiden tersebut  nantinya bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Dalam Pasal 3 disebutkan Presiden juga dapat mengangkat Staf khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang pada pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. (*)

 

Kategori :