Itu diatur di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden serta Staf Khusus Wakil Presiden. Dalam Perpres tersebut seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus terdiri dari;
Sekretaris Pribadi Presiden;
Juru Bicara Presiden;
Bidang Hubungan Internasional;
Bidang Informasi/Public Relation;
Bidang Komunikasi Politik;
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, serta Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Bidang Komunikasi Sosial;
Bidang Pangan dan Energi;
Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
Bidang Perubahan Iklim;
Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan
Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.
Seluruh staf khusus presiden tersebut nantinya bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Dalam Pasal 3 disebutkan Presiden juga dapat mengangkat Staf khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang pada pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. (*)