PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam waktu dekat segera menerapkan digitalisasi daerah melalui pemanfaatan aplikasi online pajak daerah lainnya di kabupaten setempat.
Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Heroza Dharma Putra., mendampingi Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan persiapan demi persiapan untuk menerapkan digitalisasi dalam pembayaran pajak itu sudah dilakukan.
“ Sebelumnya kami sudah memaksimalkan persiapan untuk menerapkan pembayaran pajak secara online itu, sehingga dalam waktu dekat kami akan mulai menerapkan digitalisasi pembayaran pajak,” kata dia.
Dijelaskannya, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah elemen, terkait rencana penerapan aplikasi online pajak darah lainnya itu, sehingga dalam penerapannya bisa lebih maksimal.
“ Kami mengupayakan penguatan administrasi perpajakan serta upaya transparansi dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembayaran Pajak Daerah Lainnya di kabupaten ini,” jelasnya.
Menurutnya, pembayaran pajak daerah secara online itu dilakukan untuk sejumlah jenis pajak seperti pajak hotel, restoran, sarang burung walet, penerang jalan, mineral non logam dan batuan, reklame, air tanah, hiburan, dan pajak parkir.
“ Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah dua tahun terakhir pembayarannya dilakukan secara online, sehingga masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran secara mandiri,” terangnya.
Ditambahkannya, dalam penerapan kegiatan itu akan melibatkan FTF. Globalindo selaku mitra kerja Bapenda dalam upaya kemudahan dan aksesibilitas pembayaran pajak dengan melakukan ekpose aplikasi online pajak daerah lainnya.
“ Pemanfaatan Aplikasi Online Pajak Daerah Lainnya ini nanti akan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Pesisir Barat yang dituangkan secara teknis dalam bentuk SOP Pajak,” ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan penerapan digitalisasi dalam pembayaran pajakd aerah tersebut, kesadaran wajib pajak untuk melakukan pembayaran bisa lebih baik lagi. Apalagio pembayaran pajak bisa dilakukan tanpa harus ditagih lagi.
“ Semoga dengan penerapan pembayaran pajak online ini nanti, memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban mereka dalam pembayaran pajak setiap bulan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (yogi/*)