Radarlambar.bacakoran.co - Media sosial (Medsos) sedang diramaikan dengan video Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), mampir di sebuah warung makan usai dirinya purnatugas.
Dalam video yang beredar, Jokowi ditemani istrinya Iriana Jokowi tampak menyantap hidangan sate di salah satu rumah makan di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selain rekaman tersebut juga beredar sebuah video lama Jokowi yang diambil di bulan September 2024 serta diunggah pada Senin 21 Oktober 2024 pada narasi kegiatan usai purnatugas.
Merespons video itu tak sedikit warganet yang justru penasaran serta mempertanyakan soal pengawalan pasukan pengamanan presiden (Paspampres) untuk mantan presiden.
Apakah mantan presiden tetap dikawal Paspampres?
Pengamanan mantan presiden
Kabid Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI), Kolonel Agung Saptoadi menyampaikan jika pengawalan Paspampres bagi mantan presiden sudah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013. Dikutip dari PP Nomor 59 tahun 2013 Pasal 13 dan 14.
Meski menerima pengawalan sepanjang hidup sejak purnatugas mantan presiden berhak untuk menolak.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 21 yang berbunyi Mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak menolak untuk mendapat pengamanan.
Penolakan itu disampaikan ke presiden yang menjabat melalui Panglima TNI. (*)