Dari Panggung Hukum ke Jeruji, Ini Tampang 3 Hakim PN Surabaya yang Kena OTT

Kamis 24 Oct 2024 - 18:20 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap untuk mempengaruhi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Penangkapan ini menyoroti isu serius terkait integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Penangkapan ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo berlangsung pada Rabu malam, 23 Oktober 2024.

Dalam momen ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merilis foto-foto yang menunjukkan ketiga hakim tersebut mengenakan rompi tahanan oranye dan diborgol saat digiring menuju ruang penyidik.

Foto-foto tersebut menjadi viral di media sosial, menimbulkan berbagai reaksi dari publik yang mengecam praktik suap dalam sistem peradilan.

Kajati Jatim, Mia Amiati, mengonfirmasi bahwa penahanan ketiga hakim tersebut masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Ia memastikan bahwa fasilitas penahanan tersedia, dengan kapasitas yang cukup untuk menampung mereka.

"Kami sudah mempersiapkan ruang tahanan dengan kapasitas 90 orang. Saat ini sudah ada 43 tahanan, jadi masih cukup luas untuk ketiga hakim tersebut," jelasnya.

Mia juga menjelaskan bahwa akan ada prosedur standar operasional (SOP) yang diterapkan selama proses penahanan. Sesuai dengan SOP, ketiga hakim akan masuk ke ruang isolasi sebelum menjalani proses lebih lanjut.

"Kami akan mengikuti prosedur yang ada, dan jika ada perintah dari Jampidsus untuk menahan di sini, kami siap melaksanakan," tambahnya.

Menanggapi ini, Mahkamah Agung (MA) bertindak cepat dengan memberhentikan sementara ketiga hakim dari jabatannya.

Juru bicara MA, Hakim Agung Yanto, menyatakan bahwa pemberhentian permanen dapat terjadi jika terbukti bahwa ketiga hakim tersebut terlibat dalam praktik gratifikasi atau menerima suap.

"Setelah penahanan dikonfirmasi, hakim-hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden berdasarkan usulan dari Mahkamah Agung," tutup Yanto.(*)

Kategori :