Radarlambar.bacakoran.co – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan keras terkait serangan militer Israel terhadap Iran, yang terjadi pada Sabtu (26/10/2024).
Melalui akun resmi X, @Kemlu_RI, Indonesia menilai serangan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan mendesak seluruh pihak untuk menahan diri guna menghindari ketegangan lebih lanjut di kawasan.
Kemlu RI juga menyoroti bahwa konflik berkepanjangan di Timur Tengah berakar pada pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina. Indonesia kembali mengedepankan pentingnya Solusi Dua Negara, yang menurut Jakarta adalah satu-satunya jalan menuju perdamaian berkelanjutan di kawasan.
Pernyataan ini juga menyertakan seruan kepada Dewan Keamanan PBB agar segera bertindak menghentikan tindakan kekerasan oleh Israel, termasuk serangan terhadap warga sipil Palestina di Gaza dan pasukan UNIFIL di Lebanon. Indonesia menekankan bahwa Dewan Keamanan PBB perlu menjalankan tanggung jawabnya sesuai Piagam PBB.
Sebelumnya, serangan udara Israel terhadap fasilitas militer Iran pada Sabtu dini hari dilakukan sebagai balasan atas serangan rudal Iran ke Israel pada awal bulan ini. Serangan tersebut menjadi bagian dari eskalasi ketegangan yang dimulai sejak pembunuhan dua pemimpin politik, dari Hamas dan Hizbullah, dalam beberapa bulan terakhir.
Iran pun menyatakan haknya untuk mempertahankan diri sesuai Pasal 51 Piagam PBB, setelah berbagai insiden yang meningkatkan ketegangan, termasuk serangan Tel Aviv terhadap Kedutaan Iran di Suriah pada April lalu. Dengan latar belakang ini, Indonesia menunjukkan dukungannya terhadap hak Iran untuk membela diri, sekaligus menyerukan solusi damai yang menyeluruh demi mengakhiri konflik di kawasan tersebut.(*)