Radar Pesisir Barat - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan di Kecamatan Lemong, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) belum menjalankan hasil sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pembukaan badan jalan dengan pagu anggaran Rp4.4 miliar.
PPK Pembukaan Badan Jalan Bambang-Batu Bulan, Agus Wijaya, mengaku kini pihaknya masih fokus berkoordinasi dengan pimpinan dan pengacara terkait langkah yang akan diambil pasca keluarnya hasil putusan PTUN itu.
“Sampai sekarang memang belum ada langkah yang kita lakukan terkait hasil sidang PTUN itu, karena dalam dua kali sidang PTUN yang dilaksanakan baik di Bandar Lampung maupun Palembang hasilnya Pemkab kalah,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam putusan sidang itu PPK harus membatalkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) dalam pelaksanaan kegiatan pembukaan badan jalan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.
“Selama proses sengketa kegiatan itu, pekerjaan pembukaan badan jalan tetap berjalan, dan sengketa di PTUN juga berjalan, jadi kita masih mempelajari langkah apa yang akan dilakukan,” jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya belum melakukan pembatalan SPPBJ karena masih melakukan koordinasi dengan pimpinan, serta apakah kedepan akan melakukan kasasi atau tidak.
“Masih belum ada langkah yang kita lakukan, tapi saya masih menunggu instruksi dari pimpinan, apakah menjalankan putusan PTUN itu atau melakukan kasasi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandar Lampung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan gugatan CV. Maju Jaya Perkasa terkait sengketa lelang dalam pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada tahun 2022 lalu.
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung telah memeriksa dan mengadili perkara nomor: 49 G/2022/PTUN-BL antara CV Maju Jaya Perkasa sebagai penggugat melawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2022 sebagai tergugat serta Abdul Wahid, S.T., selaku Direktur Utama PT. Citra Primadona Perkasa sebagai tergugat II intervensi.
Berdasarkan hasil persidangan di PTUN Bandar Lampung hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah mengeluarkan putusan dengan amar putusan, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.
Kemudian, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah keputusan pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR Pesbar tentang penunjukan penyedia barang dan jasa (PPBJ) pembukaan badan jalan Pekon bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong nomor : 74/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03.2022 tanggal 10 November 2022.
Lalu, memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR Pesbar tentang penunjukan penyedia barang dan jasa (PPBJ) pembukaan badan jalan Pekon bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong nomor : 74/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03.2022 tanggal 10 November 2022.
Selanjutnya, berdasarkan putusan pada pengadilan tingkat pertama tersebut, tergugat dan tergugat II intervensi menyatakan banding pada PTUN Palembang dengan nomor perkara 49/G/2020/PT.TUN.PLG. dalam banding tersebut PTUN Palembang menerima Banding tergugat II intervensi dan tergugat.
Selain itu, Hakim PTUN Palembang juga menguatkan putusan PTUN Bandar Lampung nomor: 49 G/2022/PTUN-BL tanggal 6 april 2023 yang dimohonkan banding tersebut. Berdasarkan putusan pada dua tingkat pengadilan tersebut, selanjutnya panitera mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan perkara nomor: 49 G/2022/PTUN-BL telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada tanggal 6 September 2023. *