Nusron Soroti Sengketa Tanah 16,4 Hektare Milik JK di Makassar, Diduga Disikat Mafia
Menteri ATRBPN Nusron Wahid menyoroti sengketa tanah 16,4 hektare di Makassar setelah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla marah. Foto Arsip Kementerian ATRBPN.--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti sengketa lahan seluas 16,4 hektare di Makassar yang melibatkan nama mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK). Kasus tersebut mencuat setelah JK menyatakan kemarahan atas tanah yang disebut-sebut telah dikuasai pihak lain secara tidak sah.
Menurut Nusron, lahan tersebut tengah menjadi objek konflik antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan pihak tertentu. Di tengah perselisihan, terjadi eksekusi lahan tanpa melalui proses konstatering atau pengukuran ulang yang semestinya dilakukan oleh pengadilan. Kementerian ATR/BPN pun telah mengirimkan surat resmi ke Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta kejelasan atas dasar hukum eksekusi tersebut.
Dari penelusuran kementerian, sengketa ini mencakup dua persoalan utama: gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh seseorang bernama Mulyono, serta keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla di atas lahan yang disengketakan. Kondisi ini membuat kepemilikan tanah menjadi tumpang tindih dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, JK sempat meninjau langsung lahan miliknya yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut dibeli secara sah dari ahli waris Raja Gowa sekitar tiga setengah dekade lalu dan telah memiliki sertifikat resmi. Namun, belakangan muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan dan bahkan melakukan eksekusi tanpa dasar yang jelas.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan agraria di Indonesia, khususnya di kawasan perkotaan besar seperti Makassar yang kerap menjadi sasaran praktik mafia tanah. Pemerintah kini diharapkan mampu menyelesaikan konflik dengan transparan, memastikan perlindungan hukum bagi pemilik sah, serta menegakkan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (*/rinto)