Menteri PU Dody Hanggodo Tegaskan Proyek IKN Tetap Jalan, Meski Swasembada Pangan Jadi Prioritas

Rabu 30 Oct 2024 - 18:32 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co– Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), meski saat ini prioritas utama pemerintah adalah mencapai swasembada pangan.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Dody menjelaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah mewujudkan ketahanan pangan nasional.

"IKN tetap dilanjutkan, tetapi yang menjadi prioritas utama saat ini adalah swasembada pangan," ungkap Menteri Dody.

Dody menambahkan, langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya ketahanan pangan di Indonesia.

Guna mendukung program tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum siap bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, khususnya dalam pembangunan infrastruktur irigasi dan pendukung sektor pertanian lainnya.

"Presiden mengarahkan agar kita fokus pada ketahanan pangan karena ketersediaan beras menjadi prioritas. Peran Kementerian PU adalah mendukung penuh program swasembada ini, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya air," tambahnya.

Meskipun fokus pada swasembada pangan, Dody memastikan bahwa proyek pembangunan IKN tetap berjalan dan ditargetkan rampung dalam kurun waktu empat tahun.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam program unggulan mereka, Asta Cita, menegaskan komitmen pemerataan ekonomi nasional, penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta keberlanjutan proyek IKN. Selain itu, Presiden juga berharap Indonesia dapat mencapai ketahanan pangan dalam waktu kurang dari empat tahun.

Dody Hanggodo baru saja diangkat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi pada 20 Oktober.

Seiring dengan pengangkatan ini, struktur Kementerian Pekerjaan Umum mengalami perubahan, dengan pemisahan menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.(*)

Kategori :