Radarlambar.bacakoran.co - Kasus Supriyani, seorang guru honorer di sekolah dasar yang dituduh melakukan kekerasan terhadap muridnya, telah menarik perhatian publik dan juga pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea. Supriyani, yang sempat mendekam di penjara, kini menerima dukungan dari Hotman Paris yang menyatakan siap mendampingi kasus tersebut.
Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris mengimbau agar keluarga Supriyani segera menghubungi tim hukum "Hotman 911". Dalam unggahannya, Hotman menunjukkan tangkapan layar informasi kasus ini dan meminta keluarga Supriyani agar menghubunginya untuk menerima bantuan hukum.
Penangguhan Penahanan Guru Supriyani
Supriyani sebelumnya sempat ditahan di Lapas Perempuan atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak seorang anggota polisi. Namun, pada 22 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, memutuskan untuk menangguhkan penahanan tersebut. Penangguhan ini tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl, dengan syarat bahwa Supriyani tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan akan hadir dalam setiap persidangan.
Dokumen penangguhan menyebutkan alasan yang mendasari keputusan ini, termasuk kebutuhan Supriyani untuk merawat anaknya yang masih kecil serta tugasnya sebagai seorang guru.
Supriyani Kembali ke Rumah
Setelah dibebaskan, Supriyani dijemput oleh suaminya dan sejumlah perwakilan dari lembaga bantuan hukum yang mendampinginya. Perasaan haru menyelimuti momen pembebasan ini, terutama setelah Supriyani menghabiskan waktu di tahanan selama sekitar satu minggu sejak pelimpahan kasus dari Polsek Baito ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Supriyani, yang telah berkarier sebagai guru honorer selama 16 tahun, menjadi tersangka setelah adanya tuduhan bahwa ia memukul seorang murid kelas 1 dengan sapu ijuk. Anak tersebut adalah putra seorang polisi, Aipda Wibowo Hasyim, yang mengajukan laporan atas dugaan kekerasan tersebut pada April 2024. Kasus ini kemudian menjadi viral dan mendapatkan sorotan luas dari masyarakat.
Upaya Mediasi dan Penjelasan Orangtua Murid
Aipda Wibowo Hasyim mengungkapkan bahwa berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Menurutnya, kasus ini dilanjutkan karena tidak ada pengakuan dari Supriyani terkait tuduhan tersebut. Aipda Wibowo juga membantah adanya permintaan uang damai seperti yang beredar di media sosial, menjelaskan bahwa tidak pernah ada permintaan dana dari pihaknya.
Klarifikasi dari Polres Konawe Selatan
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyampaikan bahwa laporan pertama kasus ini masuk pada April 2024, setelah orangtua korban mendapati luka pada tubuh anaknya. Setelah ditanya lebih lanjut, anak tersebut mengaku bahwa lukanya akibat pukulan dari gurunya. Polsek Baito sempat menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan, namun upaya mediasi tidak berhasil.
Isu permintaan dana sebesar Rp 50 juta, yang turut berkembang, disebut berasal dari inisiatif Kepala Desa Wonua Raya yang mencoba membantu menyelesaikan permasalahan ini. (*)