Radarlambar.bacakoran.co - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap RD (24), seorang pria asal Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, yang diduga terlibat dalam pencurian di rest area SPBU bersama tiga rekannya yang masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyebutkan bahwa RD ditangkap pada Selasa (5/11) sekitar pukul 04.30 WIB di depan sebuah ruko yang terletak di Jalan Pangeran Antasari, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Menurut Kompol Hendrik, pelaku dan kelompoknya menyasar truk yang terparkir di sepanjang jalan Soekarno Hatta, beraksi saat pengemudi sedang tidur. "Mereka memanfaatkan waktu ketika sopir tidur untuk melakukan aksi kejahatan," kata Hendrik, Rabu (6/11/2024).
Penangkapan RD dilakukan setelah polisi mencurigai gerak-geriknya saat melakukan patroli di kawasan parkiran SPBU Bypass Kali Balau. Petugas kemudian mengikuti RD hingga akhirnya menangkapnya di depan ruko yang dimaksud. Dalam penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp2,6 juta yang dibuang oleh pelaku, serta sebilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di pinggang RD.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengimbau para pengendara untuk lebih berhati-hati saat parkir di area rest area, terutama pada malam hari. "Kami meminta pengemudi untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan," ujarnya. Umi juga menekankan pentingnya memanfaatkan fasilitas keamanan yang ada, seperti CCTV atau petugas keamanan, untuk mengurangi risiko terjadinya kejahatan.
Umi juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar area parkir. Lanjutnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk mencegah tindak kriminal.
Sementara itu, Kompol Hendrik menjelaskan bahwa RD mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya dia melakukan tindak kejahatan tersebut, meskipun penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan. Selanjutnya RD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.