PESISIR TENGAH – Dinas Sosial (Dinsos), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih memaksimalkan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di kabupaten setempat ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Berdasarkan data terbaru dari Kemensos jumlah warga di Kabupaten Pesbar yang terdaftar dalam DTKS mencapai 109.085 Jiwa yang tersebar di 11 kecamatan di kabupaten setempat.
Sekretaris Dinsos Pesbar, Rena Novasari, S.H, M.M., mendampingi Kadis Sosial setempat, Agus Triyadi, S. Ip, M.M., mengatakan pendataan jumlah warga yang masuk dalam DTKS dan telah menerima bantuan sosial (Bansos), baik Bansos BPNT maupun Bansos PKH rutin dilaksanakan setiap tahunnya.
“ Pembaharuan DTKS setiap tahun rutin dilaksanakan, hal itu agar masyarakat yang masuk dalam DTK merupakan masyarakat yang layak untuk menerima bantuan, hingga sekarang terjadi pengurangan jumlah warga yang masuk dalam DTKS tersebut,” kata dia.
Dijelaskannya, DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, pemberdayaan sosial, potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
“Keberadaan DTKS juga bisa dijadikan acuan bagi lembaga-lembaga dalam memberikan bantuan sosial, mulai dari Bansos PKH, Bansos BPNT hingga PBI Jaminan Kesehatan,” jelasnya.
Ditambahkannya, bagi masyarakat yang ingin masuk dalam DTKS, bisa datang langsung ke desa atau kelurahan, usulan masyarakat akan di bawah ke musyawarah tingkat desa dan akan di input ke aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
“Selanjutnya Dinsos akan melakukan verifikasi usulan dari desa atau kelurahan dan hasil verifikasi akan dilakukan finalisasi oleh Dinsos dan akan dilakukan pengesahan oleh kepala daerah,” terangnya.
Menurutnya, pembaharuan DTKS tersebut rutin dilaksanakan, sehingga jumlah warga yang masuk dalam DTKS setiap tahunnya akan berbeda, karena ada penambahan dan penghapusan data sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Saat ini semua masyarakat yang menerima Bansos harus terdaftar dalam DTKS itu, karena itu masyarakat yang memang layak dan belum masuk dalam DTKS bisa mendaftar langsung sesuai dengan tahapan yang sudah disampaikan sebelumnya,” pungkasnya. (yogi/*)