SEKINCAU – Dengan terjadinya beberapa kasus yang melibatkan dan bahkan korbankan anak sekolah yang masih dibawah umur. Mendapatkan tanggapan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Barat.
Dan berharap tidak adanya kejadian perundungan (bullying) atau penindasan yang dilakukan secara sengaja. Terlebih kasus seperti ini identik terjadi pada kaula muda mulai dari tingkat anak-anak dn remaja dibawah umur.
Terkait kondisi yang semkin hari semakin memperihatinkan tersebut. LPAI Lambar menargetkan sekolah khususnya dapat lepas akan bullying kekerasan dan pelecehan karena dampak yang ditimbulkannya sangat luar biasa.
Sebagaimana ditemukan Sekjen LPAI Lampung Barat Jefri Ardiansyah, mendampingi Ketua LPAI Lambar Drs. Dahlin M.Pd., saat melakukan kordinasi sekaligus sosialisasi di beberapa sekolah di wilayah itu.
Dijelaskannya dari LPAI mengambil peran untuk bisa mensosialisasikan stop bullying agar menjadikan sekolah itu ramah anak. Sebab diketahui bahwa dampak bullying luar biasa dan ini ada sanksi hukumnya.
Jefri juga menuturkan jika ada ketidakpahaman siswa yang ketika melakukan bullying terhadap temannya merasa bahwa tidak akan berdampak apa-apa.
Sementara hal tersebut berdampak sekali terhadap mental anak yang menjadi korban bullying tersebut.
Dirinya juga menjelaskan jika perlakuan bullying tersebut di atur dalam undang-undang perlindungan anak.
Yakni ketika ada anak-anak melakukan bullying, maka mereka melanggar undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, disitu jelas bahwa ada pasal 54 yang mengatakan setiap anak itu tidak boleh mendapat kekerasan baik fisik maupun psikis.
Dari permasalah tersebut Jefri berharap ada respon dan perhatian khusus dari berbagai pihak, terlebih pihak sekolah untuk bersama sama untuk menekan kasus bullying dan kekerasan terhadap anak. Diantaranya dengan benar-benar memfungsikan relawan sekolah.
Kepala SMPN 1 Sekincau Imam Safe’i, M.Pdi. mengatakan jika menyambut baik terhadap apa yang diprogramkan oleh LPAI. Pasalnya sekarang ini tugas guru bukan hanya mengisikan mata pelajaran melainkan juga menanamkan perilaku baik terhadap Tunas Bangsa seperti mencegah terjadinya bullying ataupun kasus yang bertentangan dengan hak anak di bawah umur.
”Sekarang ini memang kerap kita dengar terjadi kasus yang korbannya anak-anak diantaranya bullying karena itu memang menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah atau tenaga pengajar saja melainkan secara bersama-sama salah satunya LPAI maupun organisasi berkompeten lainnya dalam mencegah kejadian tersebut,” ujarnya.
Karena itu Imam sangat mendukung terhadap peran yang akan dilaksanakan oleh LPAI Lampung Barat. (rinto/haris)