Surat keterangan sehat dari dokter atau layanan kesehatan di lokasi pengurusan.
2. Proses Perpanjangan:
Serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas di Satpas atau SIM Keliling.
Bayar biaya perpanjangan sesuai peraturan.
Tunggu hingga proses pencetakan SIM selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
Kategori :