Radarlambar.bacakoran.co - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperbarui setiap lima tahun sering kali menjadi kendala bagi pemiliknya, terutama jika sedang berada di luar kota domisili.
Namun, kini perpanjangan SIM tidak lagi terikat lokasi. Pemohon dapat memperpanjang SIM di Satpas atau layanan SIM Keliling mana saja, bahkan melalui layanan online.
Meski begitu, pemohon tetap harus memiliki KTP elektronik (e-KTP) untuk memastikan data terintegrasi dengan sistem.
Cara Perpanjang SIM di Kota Lain Secara Langsung
Untuk perpanjangan SIM secara offline di kota berbeda, pemohon bisa datang ke Satpas atau layanan SIM Keliling terdekat. Prosedur yang dilakukan tetap sama seperti di kota asal. Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapkan Dokumen:
KTP asli dan fotokopi.
SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya.