Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, ini rincian biaya perpanjangan SIM:
SIM C: Rp75.000
SIM A/A Umum/B1/B1 Umum/B2/B2 Umum: Rp80.000
SIM D: Rp30.000
SIM Internasional: Rp225.000
Biaya ini belum termasuk tambahan untuk registrasi (Rp5.000), cek kesehatan (sekitar Rp25.000), tes psikologi (Rp70.000), dan asuransi opsional (Rp30.000).
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Kategori :