Bagi yang ingin lebih praktis, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapkan Dokumen:
SIM lama yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat jasmani dan hasil tes psikologi.
Foto digital dengan latar belakang biru.
Gambar tanda tangan di atas kertas putih polos.
2. Langkah-Langkah Pengurusan:
Akses situs resmi Korlantas Polri.
Kategori :