Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah bersama DPR kembali merencanakan untuk melaksanakan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada 2025 mendatang.
Rencana ini terungkap dalam hasil rapat Panja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang digelar pada Senin, 18 November 2024, oleh Badan Legislasi DPR.
Dalam draf yang disepakati dalam rapat tersebut, Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah dimasukkan dalam daftar usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2025.
Salah satu agenda utama dalam Prolegnas tersebut adalah perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang kini kembali diusulkan untuk diperbaharui.
Program pengampunan pajak ini menjadi salah satu dari sekian banyak RUU yang mendapat perhatian serius, menempati posisi ke-14 dalam daftar prioritas.
Draf tersebut menyatakan bahwa Komisi XI DPR akan bertanggung jawab dalam menyiapkan naskah akademik dan rancangan RUU tersebut.
Menurut tim ahli DPR, program pengampunan pajak ini juga telah direkomendasikan oleh Badan Legislasi DPR untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025.
Tim ahli DPR menambahkan bahwa RUU ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan sanksi yang lebih ringan, sekaligus memperbaiki kepatuhan pajak di Indonesia.
Tak hanya RUU Pengampunan Pajak, dalam rapat tersebut, Badan Legislasi DPR juga mengusulkan 9 RUU lainnya untuk dimasukkan dalam daftar Prolegnas 2025.
Beberapa di antaranya adalah RUU tentang Komoditas Strategis dan RUU tentang Pertekstilan. Total, terdapat 42 RUU yang diusulkan dari berbagai komisi DPR dan anggotanya.
Dengan kembalinya program ini, pemerintah dan DPR berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta memperbaiki iklim ekonomi negara.
Namun, beberapa pihak mengingatkan agar kebijakan ini tetap memperhatikan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Program Tax Amnesty yang dilakukan sebelumnya memang terbukti mampu menambah pendapatan negara, namun tantangan ke depan adalah memastikan partisipasi seluruh pihak, baik individu maupun perusahaan, dalam program tersebut.(*)