Radarlambar.Bacakoran.co - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengemukakan pandangannya yang kontroversial terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menjalani tes seleksi. Menurut Johanis, mekanisme OTT yang selama ini diterapkan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Johanis Tanak saat memberikan pernyataan dalam sesi tes yang di DPR RI mengaku bahwa OTT itu tidak tepat, bahkan secara pribadi sudah menyampaikan pandangan itu kepada rekan-rekannya. Namun, karena mayoritas beranggapan itu adalah tradisi, sehingga diapun menantang apakah tradisi itu layak diterapkan.
Tidak berhenti di situ, Johanis menegaskan komitmennya untuk menghentikan pelaksanaan OTT jika terpilih sebagai pimpinan KPK. Pernyataannya ini disambut tepuk tangan dari sebagian peserta yang hadir.
Diakuinya, jika dirinya diberi amanah sebagai pimpinan, dirinya memohon izin akan menghentikan OTT. Sebab, menurutnya, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan pengertian hukum yang dimaksud dalam KUHAP.
Pernyataan Johanis memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum. Sebagian pihak mendukung pandangannya dengan alasan reformasi pendekatan pemberantasan korupsi, sementara yang lain menilai OTT sebagai salah satu strategi paling efektif dalam menangkap pelaku korupsi di Indonesia.
Langkah Johanis ini menjadi sorotan publik, mengingat OTT telah menjadi salah satu ciri khas dan andalan KPK dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar di Tanah Air. Kini, masyarakat menantikan tindak lanjut dan hasil seleksi capim KPK, yang akan menentukan arah pemberantasan korupsi di masa mendatang.