Radarlambar.bacakoran.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dua perusahaan di sektor pembiayaan, termasuk perusahaan teknologi finansial (fintech) dan multifinance, pada Oktober 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan regulasi dan kondisi keuangan yang tidak sehat.
Dari sektor fintech lending, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024. Pencabutan izin ini didasarkan pada dua alasan utama:
Pertama, Investree terbukti melanggar ketentuan ekuitas minimum yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI);
Kedua, kinerja perusahaan yang memburuk mengganggu operasional serta layanan kepada masyarakat.
Investree sendiri adalah platform fintech lending yang mempertemukan peminjam dengan pemberi pinjaman, dan merupakan bagian dari Investree Group, yang berpusat di Singapura.
Perusahaan ini dikenal dengan fokusnya pada pemberdayaan UMKM melalui solusi pinjaman digital dan penilaian kredit berbasis teknologi artificial intelligence (AI).
Investree bahkan meraih pendanaan besar-besaran pada putaran seri D pada Oktober 2023, dengan nilai lebih dari 220 juta Euro (sekitar Rp 3,6 triliun), yang dipimpin oleh JTA International Holding.
Namun, meskipun sempat mendapatkan pendanaan besar dan berekspansi ke pasar Timur Tengah melalui joint venture di Qatar, OJK menilai bahwa kinerja Investree tidak dapat memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga izin usahanya dicabut.
Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (RSF), yang berlokasi di Jakarta Pusat. RSF sebelumnya telah berada di bawah pengawasan khusus oleh OJK karena dinilai memiliki tingkat kesehatan perusahaan yang buruk.
Meskipun OJK memberikan waktu kepada RSF untuk melakukan perbaikan, perusahaan ini gagal memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam batas waktu yang disepakati.
Pengumuman resmi OJK menyatakan bahwa dengan pencabutan izin usaha tersebut, RSF tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan kegiatan operasional di bidang pembiayaan.
RSF juga diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban dan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga integritas industri pembiayaan yang sehat dan melindungi konsumen.
Keputusan ini menjadi langkah tegas OJK dalam memastikan industri jasa keuangan berjalan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, untuk menciptakan sistem yang lebih sehat dan melindungi kepentingan masyarakat.(*)