Selain itu, praktik ini juga dapat menyebabkan ketidakadilan antara calon yang memiliki sumber daya lebih untuk melakukan politik uang dan calon yang berjuang tanpa bantuan uang. Hal ini menciptakan ketimpangan yang sangat merugikan dalam proses pemilihan, di mana calon yang memiliki kemampuan finansial lebih besar akan lebih mudah memenangkan pemilihan, meskipun tidak didukung oleh kualitas yang memadai.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengimplementasikan berbagai langkah untuk mencegah dan mengatasi praktik politik uang. Salah satunya adalah dengan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan hak pilih secara bijak dan bebas dari pengaruh pihak luar. Selain itu, peningkatan pengawasan terhadap aktivitas kampanye dan proses pemilihan juga dilakukan untuk memastikan bahwa politik uang tidak merajalela.(*)