Radarlambar.bacakoran. co - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini diputuskan setelah melalui berbagai diskusi dengan pihak pemerintah dan perwakilan buruh.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, namun setelah melakukan pembahasan lebih lanjut dengan serikat buruh, keputusan akhir yang diambil adalah 6,5 persen.
Prabowo menjelaskan bahwa tujuan utama dari kenaikan upah minimum adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap mempertimbangkan daya saing dunia usaha.
Upah minimum dinilai sangat penting sebagai jaringan pengaman sosial bagi pekerja, khususnya bagi mereka yang bekerja kurang dari satu tahun, dengan memperhitungkan kebutuhan hidup yang layak.
Lebih lanjut, Presiden juga menyatakan bahwa penentuan upah minimum sektoral akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara itu, ketentuan lebih rinci mengenai kenaikan upah minimum akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang akan segera diterbitkan.
Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang mengatur rumus penghitungan kenaikan upah minimum berdasarkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks-indeks lainnya.
Sebelumnya, pengumuman tentang kenaikan upah minimum direncanakan disampaikan pada 21 November 2024, namun baru diumumkan pada akhir bulan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai faktor. (*)