Penahanan Mengintai Roy Suryo dan dr. Tifa Cs sai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Dokter Tifa bersama Roy Suryo dan Rismon saat soft launching buku mereka, Jokowi's White Paper. Foto  Instagram--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Penanganan kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo terus berlanjut. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk nama-nama publik figur seperti Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, serta Rismon Hasiholan Sianipar.

Pihak kepolisian berencana segera memanggil para tersangka tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan ini menjadi langkah lanjutan dalam proses hukum setelah penyidik menilai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Setelah pemeriksaan dilakukan, polisi akan menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap para tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Presiden Joko Widodo atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Dalam laporannya, Jokowi mencantumkan 12 nama, di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifa, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dari hasil penyelidikan, delapan nama ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk klaster pertama, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 UU ITE. Adapun klaster kedua dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 35 UU ITE.

Kasus ini merupakan bagian dari enam laporan yang ditangani Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Dari enam laporan tersebut, satu laporan berasal langsung dari Presiden, sementara lima lainnya diajukan oleh pihak lain. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam laporan utama dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, publik kini menyoroti langkah selanjutnya dari kepolisian. Bayang-bayang penahanan pun mulai mengintai beberapa nama besar yang terseret dalam kasus ini, seiring upaya penegakan hukum terhadap penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik di ruang digital. (*/rinto)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan