Pemprov Tertibkan Lahan di Sabah Balau, Persiapkan Pengembangan Agro Park

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penertiban lahan milik pemerintah di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. --

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penertiban lahan milik pemerintah di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kegiatan ini menjadi tahap kedua setelah penertiban awal yang sebelumnya sempat dilaksanakan, dengan tujuan memanfaatkan lahan secara optimal untuk pembangunan fasilitas publik.

Penertiban dilakukan secara terencana dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga Forkopimda Provinsi Lampung. Proses berjalan tertib dan kondusif, berbeda dengan tahap pertama yang sempat mendapat penolakan dari sebagian warga. Sebanyak 30 bangunan yang berada di lahan tersebut telah dibersihkan sendiri oleh masyarakat sebelum pelaksanaan resmi, sehingga mempermudah proses penertiban.

Di lapangan, petugas menurunkan dua unit ekskavator untuk membantu pemagaran dan pembongkaran beberapa bangunan yang masih berdiri. Setelah tahap penertiban selesai, pemerintah daerah berencana memasang pagar pembatas di area tersebut sebagai langkah awal dalam pengelolaan lahan yang lebih tertata.

Lahan seluas sekitar dua hektare ini nantinya akan dikembangkan menjadi Agro Park, yang diharapkan tidak hanya menjadi ruang publik, tetapi juga mendukung kegiatan ekonomi lokal dan sektor pariwisata berbasis pertanian. Pemerintah daerah menekankan bahwa pengelolaan lahan harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sekitar, sekaligus menjaga keteraturan dan keberlanjutan aset pemerintah.

Selain itu, Pemprov Lampung menyiapkan berbagai bantuan bagi warga terdampak, termasuk tali asih dan fasilitas angkutan, untuk memastikan proses penertiban berlangsung manusiawi dan tidak menimbulkan kesulitan berarti bagi masyarakat.

Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap pemanfaatan aset daerah dapat lebih optimal, mendukung program pembangunan berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan. Penertiban ini sekaligus menjadi salah satu upaya untuk memperkuat tata kelola aset publik dan membuka peluang pengembangan wilayah secara terencana. (rlmg/nopri)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan