Polisi Sita Mobil Mewah-Duit Rp 78,3 M dari Kasus Mafia Akses Website Judi Online

Minggu 01 Dec 2024 - 16:25 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co– Polisi Polda Metro Jaya berhasil menyita total uang sebesar Rp 78,3 miliar dalam pengungkapan kasus mafia yang membuka akses untuk perjudian online.

Jumlah ini termasuk uang tunai senilai Rp 1,4 miliar yang ditemukan dari dua tersangka baru, AA dan F alias 2, yang baru saja ditangkap. Dengan penambahan tersebut, total uang yang disita kini mencapai Rp 78,3 miliar.

Sebelumnya, polisi telah menyita Rp 76,9 miliar dari sejumlah tersangka, dan kini mereka juga berhasil menyita sejumlah barang mewah lainnya. Selain uang tunai, pihak kepolisian menyita saldo rekening dan e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp 2 miliar, serta barang-barang mewah lainnya seperti 13 jam tangan mewah dengan merek terkenal seperti Rolex dan Patek Philippe senilai Rp 3,7 miliar.

Tak hanya itu, pihak berwajib juga menemukan sejumlah kendaraan mewah seperti mobil Subaru, Mercedes-Benz, BMW, serta motor-motor dengan nilai total mencapai Rp 22 miliar. Di samping itu, polisi juga menyita sejumlah properti, termasuk 11 unit tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai Rp 25 miliar.

Selain barang-barang mewah, polisi juga menemukan senjata api dan peluru, yang turut menjadi bagian dari barang bukti dalam penyelidikan kasus ini. Hingga kini, 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Empat tersangka lainnya, yang berinisial J, JH, F, dan C, masih dalam pencarian.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga mendalami dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait praktik perjudian online tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum aparatur negara dan bandar judi online. Polisi sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait kejahatan ini, terutama yang melibatkan pejabat di Komdigi. 

Penyelidikan masih berlangsung, dan polisi memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Kategori :