Pekon Diimbau Ajukan Usulan DD Tahap II

Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi. - Foto Lusiana--
BALIKBUKIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) mengimbau kepada pekon yang belum mengajukan usulan pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non-Earmark tahap II tahun anggaran 2025 agar segera mengajukan. Pasalnya, hingga kini masih banyak pekon yang belum mengusulkan.
“Masih banyak pekon yang belum mengusulkan, jadi kita imbau bagi yang belum agar segera mengusulkan," ujar Kabid Pemerintahan Pekon, Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Bulki, S.Pd.
Fauzan mengungkapkan, DPMP telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi bernomor 141/518/III.12/2025 kepada seluruh camat di Lampung Barat. Dalam surat tersebut, para camat diminta untuk segera mengarahkan perangkat pekon yang menangani urusan dana desa agar mengikuti desk bersama di kantor Dinas PMD. Kegiatan ini penting untuk merekam laporan realisasi DD Earmark tahap II tahun 2024, baik dari pekon reguler maupun mandiri.
Tak hanya itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan APBPekon tingkat kecamatan juga diminta untuk aktif memfasilitasi dan mendorong pengajuan pencairan dari pekon di wilayahnya masing-masing.
Dana Desa Tahap II memiliki peran krusial dalam mendanai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, layanan kesehatan dan pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat pekon.
DPMP terus mengingatkan bahwa kelengkapan laporan serta ketepatan waktu pengajuan menjadi syarat mutlak untuk bisa memproses pencairan dana. Laporan realisasi dari tahap sebelumnya menjadi bahan verifikasi utama dalam penilaian pencairan tahap berikutnya.
“Semakin cepat pekon mengajukan dan melengkapi dokumen, semakin cepat pula dana bisa dicairkan. Kami harap ini jadi perhatian serius seluruh aparat pekon,” tegas Fauzan. (lusiana)