Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran. Penetapan itu dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 2 Desember 2024 kemarin.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa OTT ini berawal dari informasi terkait rencana penghancuran tanda bukti transfer uang yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK), diduga berupaya menghancurkan bukti tersebut.
Ghufron mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 4 Desember 2024 bahwa pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, KPK menerima informasi bahwa Novin Karmila berencana menghancurkan tanda bukti transfer senilai Rp300 juta yang ditujukan kepada anaknya, NRP. Transfer tersebut, lanjutnya, dilakukan oleh RS, seorang staf bagian umum, atas perintah NK.
Tim KPK memulai operasi dengan menangkap Novin Karmila di rumahnya di Pekanbaru. Dalam penggeledahan, ditemukan uang tunai senilai Rp1 miliar yang disimpan di dalam sebuah tas ransel.
KPK kemudian menangkap Risnandar Mahiwa bersama dua orang ajudannya di rumah dinas wali kota Pekanbaru. Bahkan dalam penangkapan itu ditemukan uang tunai sekitar Rp1,39 miliar. Secara bersamaan, tim KPK juga mendatangi rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Setelah itu, Risnandar kemudian meminta istrinya, AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar yang disimpan dalam tas di rumah pribadi nya kepada tim KPK.
Pada Senin malam sekitar pukul 20.32 WIB, KPK juga menangkap Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, di kediamannya. Dari rumah Indra, tim penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp830 juta. Berdasarkan pengakuan Indra, uang itu merupakan bagian dari total Rp1 miliar yang diterimanya dari Novin Karmila yang tidak lain adalah stafnya di Sekretariat Pemkot Pekanbaru. Sebagian uang itu, sebesar Rp150 juta, telah diberikan kepada Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, dan Rp20 juta lainnya kepada seorang wartawan.
Selain itu, tim KPK juga mengamankan anak Novin Karmila yakni NRP dari sebuah indekos di kawasan Tebet Jakarta Selatan (Jaksel). Bahkan, di dalam rekening NRP ternyata terdapat saldo sebesar Rp375,4 juta, di mana Rp300 juta di antaranya berasal dari setoran tunai yang dilakukan RS atas perintah NK.