BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat telah menyiapkan anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau lebih dikenal dengan sebutan tunjangan kinerja (tukin) khusus bulan Desember ini sebesar Rp3.851.564.936.
TPP tersebut akan dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Tambahan penghasilan pegawai bulan Desember 2023 di lingkungan masing-masing perangkat daerah akan dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2023 sesuai peraturan yang berlaku, jadi tidak dibenarkan transaksi pembayaran pada bulan Januari tahun 2024,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Minggu 17 Desember 2023.
Untuk TPP bulan Desember, kata dia, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,851 miliar.
“Kalau dana yang disiapkan sekitar Rp3,851 miliar namun berapa yang akan dibayarkan kepada pegawai itu tergantung dengan pengajuan dari masing-masing perangkat daerah,” kata dia seraya menambahkan, pembayaran TPP akan disesuaikan dengan absensi kehadiran pegawai masuk kerja.
Kata dia, sepanjang administrasi yang diajukan Perangkat Daerah sudah lengkap dan Perangkat Daerah mengajukan SP2D (surat perintah pencairan dana) maka dana tersebut akan cair pada Jumat 29 Desember 2023.
“Jadi diharapkan kepada Perangkat Daerah agar segera melengkapi administrasi. Kita berharap dengan adanya TPP ini, kinerja PNS dan PPPK di Lampung Barat lebih ditingkatkan lagi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, menjelang akhir tahun 2023, Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Lampung Barat Drs. Adi Utama mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lampung Barat
Surat edaran dengan nomor:900/719/SE/IV.01/2023 itu isinya memuat antara lain meminta kepada kepala Perangkat Daerah agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian intern secara efektif dan menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan target.
Untuk pengajuan dan penyampaian surat perintah membayar (SPM), GU, TU tahun anggaran 2023 agar disampaikan ke BPKD selambat lambatnya pada tanggal 18 Desember 2023.
Kemudian tunjangan kinerja (tukin) belanja Desember 2023 dilingkungan masing-masing perangkat daerah dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2023 sesuai peraturan yang berlaku, jadi tidak dibenarkan transaksi pembayaran pada bulan Januari 2024. (lusiana)