Radarlambar.bacakoran.co - BPJS Kesehatan menanggapi isu yang beredar mengenai kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, yang diklaim sedang mengalami defisit. Berdasarkan laporan terakhir pada 30 November 2024, DJS Kesehatan tercatat memiliki saldo sebesar Rp52,40 triliun, yang menunjukkan kondisi finansial yang stabil dan cukup untuk membayar layanan kesehatan dalam jangka waktu yang akan datang.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa klaim-klaim yang menyatakan BPJS Kesehatan tidak dapat membayar klaim rumah sakit adalah tidak akurat. Ia memastikan bahwa BPJS Kesehatan masih mampu menjaga kelancaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan secara berkelanjutan.
Terkait dengan informasi yang beredar di media sosial mengenai pemutusan kontrak dengan beberapa rumah sakit karena ketidakmampuan membayar klaim, Rizzky menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurut dia, BPJS Kesehatan tidak pernah menolak klaim karena masalah kekurangan dana.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015, yang mengatur pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan, DJS Kesehatan dikategorikan sehat jika dana yang tersedia dapat mencakup pembayaran klaim untuk 1,5 hingga 6 bulan ke depan.
Rizzky juga menjelaskan bahwa penolakan klaim dari rumah sakit biasanya disebabkan oleh alasan administratif atau teknis. Beberapa alasan yang dapat menyebabkan klaim ditolak antara lain adalah kesalahan dalam kode prosedur medis, ketidaklengkapan dokumen, atau klaim untuk layanan yang tidak tercakup dalam jaminan BPJS Kesehatan.
Hingga 1 Desember 2024 BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan lebih dari 3.100 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) termasuk rumah sakit. BPJS Kesehatan juga mengonfirmasi bahwa hingga 30 November 2024, mereka telah membayar sekitar Rp140 triliun untuk layanan kesehatan yang diberikan oleh FKRTL.
Rata-rata waktu pembayaran klaim ke fasilitas kesehatan adalah 13,62 hari kalender, yang lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan dalam regulasi, yaitu 15 hari kalender. BPJS Kesehatan juga mengikuti tarif INA-CBGs yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam menentukan biaya pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dalam meningkatkan layanan dan memastikan kebutuhan peserta JKN tetap terpenuhi. (*)
Kategori :