PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengeluarkan surat edaran tentang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 minim sampah di wilayah kabupaten setempat.
Kabid Pengelolaan sampah, limbah dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, Ns. Erido Riska, S. Kep, M.M., mendampingi Kadis Lingkungan Hidup Pesbar, Husni Arifin, S. Ip., mengatakan surat edaran itu disampaikan agar, organisais perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan pemerintah pekon dapat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.
“Sebagai langkah antisipasi penumpukan sampah selama libur natal dan tahun baru, kami sudah mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi pedoman instansi terkait dalam melakukan pengelolaan sampah diu wilayah masing-masing,” kata dia.
Dijelaskannya, melalui surat edaran itu, pelaku usaha dan masyarakat agar dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 dapat menggunakan atribut atau dekorasi minim sampah.
“Kegiatan ini dapat dilakukan dengan mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dan menggunakan material atau wadah yang dapat digunakan secara berulang,” jelasnya.
Ditambahkannya, panitia pelaksana perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 wajib menyelenggarakan acara dengan konsep minim sampah, hal itu dilakukan untuk mengurangi penumpukan sampah usai kegiatan.
“Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 tentunya akan melibatkan masyarakat banyak, kondisi tersebut pasti akan meningkatkan jumlah sampah, karena itu panitia penyelenggaran diminta menyusun konsep kegiatan yang minim sampah,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau dalam pelaksanaan kegiatan agar menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali, menggunakan tas belanja sendiri dan menghindari penggunaan plastik sekali pakai.
“Berbelanja sesuai dengan kebutuhan agar tidak menghasilkan sampah berlebih dan terakhir dapat membuang sampah pada tempatnya sesuai dengan jenis dan tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. (yogi/*)