BALIKBUKIT - Dana tunjangan profesi guru (TPG) triwulan IV (Oktober-Desember) tahun 2023 di Kabupaten Lampung Barat segera cair.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulki, S.Pd, M.M mengungkapkan, dana tunjangan profesi guru triwulan IV sudah ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah.
“Saat ini kita masih mempersiapkan surat perintah membayar (SPM) dan kita ajukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Mudah-mudahan tidak lama lagi dana TPG triwulan IV telah cair,” ungkap Kepala Disdukcapil Bulki, S.Pd, M.M, Rabu 20 Desember 2023
Dijelaskannya, jumlah guru dan pengawas di Lampung Barat yang akan menerima TPG triwulan IV sebanyak 1.240 orang, rinciannya pengawas 17 orang, guru Taman Kanak-kanak (TK) 43 orang, guru Sekolah Dasar (SD) 796 orang, guru Sekolah Menegah Pertama (SMP) 351 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 33 orang. “Jumlah dananya sebesar Rp14.883.769.800 termasuk didalamnya pajak,” kata dia.
Pengalokasian dana TPG oleh pemerintah pusat ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru. “Mudah-mudahan dalam minggu ini dana TPG telah cair dan ditransfer kerekening masing-masing guru penerima. Dengan adanya tunjangan profesi guru ini, kita berharap kepada guru dan pengawas di Lmapung Barat agar kinerjanya lebih ditingkatkan lagi,” harapnya.
Sekadar diketahui, menjelang akhir tahun 2023, pemerintah pusat mengucurkan dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG-PNSD) sebesar Rp12,249 miliar untuk Kabupaten Lampung Barat
“Untuk dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah triwulan IV telah masuk ke kas daerah sebesar Rp12,249 miliar lebih,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa 19 Desember 2023.
Okmal mengungkapkan, pemerintah pusat telah mentransfer dana TPG triwulan IV ke kas daerah. “Untuk dana TPG tahun ini di Kabupaten Lampung Barat ditargetkan sebesar Rp61 miliar lebih namun hingga kini telah terealisasi Rp61 miliar lebih oleh pemerintah pusat,” kata dia.
Lanjut dia, dana TPG-PNSD tersebut kegunaannya untuk membayar tunjangan guru yang telah lulus program sertifikasi. “Untuk teknisnya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk proses pencairannya, sepanjang ada pengajuan dari Disdikbud maka kita siap memprosesnya guna dilakukan pencairan,” pungkasnya. (lusiana/haris)