Kemendes PDTT Tetapkan Prioritas Penggunaan DD

Sabtu 23 Dec 2023 - 00:09 WIB
Reporter : Yogie
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi (Kemendes PDTT), telah mengeluarkan Permendes PDTT No.7/2023 tentang rincian prioritas penggunaan anggaran dana desa.

Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan Pekon, Nora Elisa, S. Pd., mendampingi Plt. Kadis PMP Pesbar, Suwarti, S.H., mengatakan melalui peraturan itu pemerintah pusat menetapkan prioritas penggunaan anggaran DD, seperti penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“ Prioritas penggunaan DD ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan,” kata dia.

Dijelaskannya, prioritas penggunaan DD untuk pembangunan desa dilaksanakan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

“ Rincian pemenuhan kebutuhan dasar seperti pencegahan dan penurunan stunting di pekon, perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan pekon, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani dan penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin,” jelasnya.

Ditambahkannya, pembangunan sarana dan prasarana pekon seperti pembangunan sarana dan prasarana pendataan pekon, pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh, pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di pekon bagi pekon yang belum dialiri listrik. 

“ Pembangunan sarana dan prasarana transportasi, peningkatan informasi dan komunikasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam,” terangnya.

Ditambahkannya, pengembangan potensi ekonomi lokal kegiatnnya berupa pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes atau BUMDes bersama, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUMDes atau BUMDes bersama dan pengembangan Desa wisata. 

“ Sedangkan untuk pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan mulai dari pemanfaatan energi terbarukan, pengelolaan lingkungan Desa dan pelestarian sumber daya alam Desa,” pungkasnya. (yogi/*)

 

 

Kategori :

Terkait