19 Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK Formasi Guru

Senin 06 Jan 2025 - 19:57 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Nopriadi

Deadline Daftar Ulang 31 Januari

 

BALIKBUKIT – Sebanyak 19 orang peserta seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru di Kabupaten Lampung Barat, dinyatakan lolos seleksi.

Ini berdasarkan pengumuman oleh panitia CASN Lampung Barat, bernomor 810/16/IV.05/2025, tentang hasil nilai seleksi kompetensi dan persyaratan kelengkapan dokumen penetapan NIPPK tenaga guru tahun 2024, pada Senin (6/1/2025).

Ketua Panitia Seleksi CASN Lampung Barat, yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten, Drs. Ismet Inoni, M.M., mengungkapkan, hasil seleksi telah diterima dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan selanjutnya diumumkan, melalui website https://lampungbaratkab.go.id.

”Untuk hasil seleksi kompetensi PPPK formasi guru sudah kita terima dan diumumkan, setelah dinantikan oleh para pelamar yang mengikuti seleksi sebelumnya,” ungkapnya.

Ismet menyampaikan, sebelumnya meskipun hasil seleksi kompetensi untuk formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan sudah diumumkan pada Selasa, 31 Desember 2024, formasi guru tertunda dikarenakan hasil belum diterima dari Panselnas. 

”Hasil penilaian seleksi kompetensi PPPK termasuk formasi guru itu dari Panselnas. Nah, sebelumnya untu formasi guru belum kita terima sehingga baru teknis yang diumumkan,” tutupnya.

Sebelumnya sebanyak 358 pelamar mengikuti seleksi untuk formasi guru PPPK di Lampung Barat, namun satu orang tidak hadir pada saat ujian, sehingga jumlah peserta yang mengikuti ujian kompetensi menjadi 357 orang.

Jumlah posisi yang tersedia untuk guru hanya 21,  dan hanya 19 formasi yang terisi atau tiga formasi tidak terisi. Formasi tidak terisi Guru PKn 1, Guru Seni Budaya  dan 1 Tenaga Sanitasi Lingkungan 1. 

Terusnya, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dan dilengkapi untuk proses pemberkasan. Di antaranya adalah surat lamaran yang ditujukan kepada Pj. Bupati Lampung Barat, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), pas foto terbaru dengan latar belakang merah, ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar, dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.

”Selain itu, peserta juga harus mengunggah Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, serta Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA),” jelasnya.

Dokumen-dokumen ini wajib diunggah dalam format PDF melalui akun SSCASN, dan juga harus dikirimkan dalam bentuk berkas fisik ke kantor BKPSDM Kabupaten Lampung Barat pada alamat yang telah ditentukan. Semua dokumen fisik harus disusun dalam satu rangkap dan dimasukkan dalam map yang tertulis dengan jelas nama, formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit kerja penempatan.

”Pengiriman berkas fisik dilakukan melalui pos atau dapat langsung diserahkan ke kantor BKPSDM mulai tanggal 2 hingga 31 Januari 2025, pada jam kerja. Peserta yang mengirimkan dokumen fisik wajib memastikan bahwa berkas-berkas tersebut telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap berkas harus dimasukkan ke dalam amplop coklat dan ditulis biodata lengkap, termasuk nomor peserta, formasi jabatan, serta nomor WhatsApp yang dapat dihubungi,” lanjutnya.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh peserta adalah, biaya transportasi dan akomodasi selama proses pemberkasan menjadi tanggung jawab peserta masing-masing. Peserta yang telah dinyatakan lulus dan melengkapi dokumen dengan benar, akan diusulkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan formasi yang ada.

Kategori :