Radarlambar.bacakoran.co - Mulai Januari 2025, usia pensiun yang dapat mengakses manfaat program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan resmi diperpanjang menjadi 59 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam surat yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia.
Peningkatan usia pensiun ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, khususnya Pasal 15, yang pertama kali menetapkan usia pensiun pada 56 tahun. Setelah itu, usia pensiun mengalami kenaikan bertahap setiap tiga tahun. Kenaikan pertama terjadi pada tahun 2019, di mana usia pensiun menjadi 57 tahun, dan kebijakan tersebut akan terus berjalan hingga mencapai 65 tahun.
Menurut Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nila Kurnia, kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk memberi kesempatan kepada peserta yang belum cukup lama berkontribusi dalam program pensiun untuk tetap mendapatkan perlindungan. Aturan ini mengharuskan peserta untuk memiliki masa iur minimal 15 tahun agar dapat menerima manfaat pensiun yang mirip dengan penghasilan bulanan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah mereka pensiun.
“Peserta masih bisa mencairkan manfaat JHT (Jaminan Hari Tua) di usia 56, namun untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun, mereka harus mengikuti ketentuan usia pensiun yang berlaku,” terang Roswita pada wawancara yang dilakukan pada 7 Januari 2025.
Roswita mengatakan bahwa pekerja yang telah pensiun dari perusahaan sebelumnya tetap bisa melanjutkan pembayaran iuran agar memenuhi masa iur yang diperlukan. Bagi mereka yang telah pensiun sebelum usia pensiun yang baru diterapkan, mereka bisa memanfaatkan dana JHT yang telah dicairkan lebih awal.
Penting untuk dicatat, kebijakan peningkatan usia pensiun ini sudah dipertimbangkan dengan matang dan sesuai dengan tren global, di mana banyak negara juga melakukan penyesuaian usia pensiun. Misalnya Belanda dan Prancis menetapkan usia pensiun pada 67 tahun, sementara Vietnam di usia 61 tahun, dan China 63 tahun pada 2024.
Hingga akhir 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat Jaminan Pensiun sejumlah Rp1,64 triliun kepada lebih dari 115 ribu peserta dan ahli waris.
Kritik Terhadap Kenaikan Usia Pensiun
Namun, kebijakan ini tidak luput dari kritik, salah satunya datang dari BPJS Watch, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang mendesak pemerintah untuk meninjau kembali PP Nomor 45/2015. Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, ketentuan yang ada saat ini mengatur bahwa usia pensiun peserta bisa lebih tinggi daripada usia pensiun yang tercantum dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja.
Ia menyebutkan jika seorang pekerja di perusahaan memiliki ketentuan usia pensiun 56 tahun, namun sesuai dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mengakses pensiun pada usia 59 tahun maka mereka harus menunggu lebih lama untuk menikmati manfaat pensiun tersebut.
Peraturan yang ada kini menyatakan bahwa usia pensiun pertama kali adalah 56 tahun, dan usia tersebut akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada akhirnya. Jadi, untuk tahun 2025, peserta dapat mengakses manfaat pensiun pada usia 59 tahun.
BPJS Watch mengusulkan agar pemerintah melakukan revisi pada peraturan ini, dengan menyesuaikan usia pensiun yang diterima peserta dengan usia pensiun yang diatur dalam perjanjian kerja mereka. Mereka juga berharap jika ada perbedaan usia pensiun, perbedaannya tidak lebih dari dua tahun untuk menjaga keseimbangan dana program pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
"Perbedaan usia pensiun tidak lebih dari dua tahun. Regulasi yang ada sekarang memungkinkan usia pensiun mencapai 65 tahun. Ini perlu direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi pekerja di lapangan,” jelas Timboel. (*)