Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur, memberikan kabar gembira bagi seluruh tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) atau honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1. Pemkab Kutim menjamin bahwa seluruh TK2D atau honorer yang lulus akan tetap menerima gaji mereka sebagai non-ASN (Non-Aparatur Sipil Negara) hingga mereka resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim akan memberikan surat keputusan (SK) perpanjangan status honorer bagi TK2D hingga Desember 2025. Dengan demikian, meskipun menunggu penerbitan SK PPPK, mereka tetap akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Misliansyah menjelaskan bahwa apabila SK PPPK diterbitkan sesuai rencana pada Maret 2025, status para TK2D secara otomatis akan berubah menjadi PPPK. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para tenaga honorer dan memberikan kepastian hukum serta kejelasan status selama proses administrasi berlangsung.
Pemkab Kutim berharap kebijakan ini dapat memberikan dorongan moral bagi para TK2D untuk terus melaksanakan tugas mereka dengan baik selama masa transisi. Misliansyah juga meminta agar seluruh tenaga honorer bersabar dan mendukung kelancaran proses administrasi yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kerja kontrak daerah serta menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Melalui langkah ini, Pemkab Kutim tidak hanya menjamin gaji para tenaga honorer, tetapi juga memberikan jaminan peningkatan status dan kesejahteraan di masa depan.
Kebijakan ini disambut positif oleh para honorer di Kutai Timur. Salah satunya, Jurni, seorang tenaga kerja kontrak di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD), merasa lega dengan adanya jaminan dari Pemkab Kutim. langkah ini yang sangat baik dari pemerintah daerah pihaknya dapat terus bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas. (*)
Kategori :