Radarlambar.bacakoran.co -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan izin kepada PT Pegadaian untuk menjalankan kegiatan usaha bullion, atau dikenal sebagai bank emas. Surat izin tersebut tertuang dalam S-325/PL.02/2024, yang memungkinkan Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha yang mencakup deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas.
Bank Emas Pertama di Indonesia
Pada 4 Januari 2025, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengungkapkan bahwa upaya untuk mendapatkan izin usaha bullion ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dengan disetujuinya izin ini, PT Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh kewenangan untuk menjalankan bank emas.
123 tahun sudah Pegadaian hadir dengan berbagai peningkatan serta penyediaan berbagai produk gadai maupun nongadai seperti Gadai emas masih mendominasi sekitar 90 persen dari total transaksi . Kemudian ia juga menjelaskan jika pada November 2024 dimana omzet transaksi gadai emas Pegadaian tercatat mencapai Rp230 triliun pada barang jaminan emas sebanyak 92 ton serta saldo tabungan emas mencapai 10,3 ton.
Harapan Peningkatan Literasi Keuangan
Keberhasilan PT Pegadaian ini juga sejalan dengan harapan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, untuk pembentukan ekosistem bank emas di Indonesia. Erick berharap dengan adanya usaha bullion, masyarakat dapat lebih paham mengenai investasi emas dan memanfaatkan komoditas ini dengan lebih optimal.
Emas yang dikenal sebagai komoditas berharga yang stabil bahkan di tengah ketidakpastian ekonomi, diharapkan bisa menjadi cadangan keuangan yang lebih luas untuk masyarakat. Erick juga mendorong agar sektor swasta turut berpartisipasi dalam pembentukan bank emas untuk memperluas akses masyarakat terhadap cadangan emas.
Potensi Emas di Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa Indonesia memiliki cadangan emas yang melimpah, meskipun sebagian besar hanya tercatat sebagai tonase dan tidak dimasukkan dalam neraca keuangan bank. Dengan adanya bank emas, cadangan emas dapat tercatat dengan lebih jelas dalam neraca keuangan, mendukung stabilitas ekonomi negara. Airlangga juga menyebutkan bahwa hilirisasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik dapat menghasilkan hingga 60 ton emas per tahun.
Urgensi Pembentukan Bank Emas
OJK juga menekankan pentingnya segera membentuk bank emas di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa Indonesia, sebagai salah satu produsen emas terbesar, juga perlu mengoptimalkan stok emas domestik untuk mengurangi ketergantungan pada impor emas. Dengan adanya bank emas, emas yang dimiliki oleh masyarakat dan negara dapat dimasukkan dalam neraca keuangan negara.
Kegiatan usaha bullion ini kini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Keberadaan bank emas yang pertama kali dijalankan oleh PT Pegadaian membuka peluang baru dalam pengelolaan emas di Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan partisipasi aktif dari masyarakat serta sektor swasta, diharapkan sektor emas dapat berkembang lebih optimal dan menjadi salah satu pilar ekonomi yang lebih kokoh di tanah air. (*)