Radarlambar.bacakoran.co - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kembali dibuka oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Agar bisa menjadi penerima PIP, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini juga menyasar beberapa kelompok tertentu seperti anak yatim/piatu, korban bencana alam, siswa dengan kondisi khusus, hingga keluarga yang tinggal di wilayah dengan akses pendidikan terbatas.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Untuk mengajukan permohonan, calon penerima program wajib mempersiapkan dokumen berikut:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta kelahiran
3. Rapor terbaru
4. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
5. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan.
Prosedur Pendaftaran Program PIP 2025
Terdapat tiga jalur utama yang dapat diakses untuk mendaftar PIP, yaitu:
1. Melalui Pihak Sekolah
Siswa atau orang tua dapat mengajukan pendaftaran langsung ke sekolah. Setelah proses verifikasi selesai, pihak sekolah akan meneruskan data siswa yang memenuhi syarat ke Dinas Pendidikan setempat.