Komplotan Pencuri di Kalimantan Dibekuk Polisi, Begini Cara Pengungkapannya

Sabtu 25 Jan 2025 - 12:41 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co  – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Macan Resta Banjarmasin, dan Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap serangkaian kasus pencurian di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

Sindikat tersebut diketahui telah melakukan aksinya di beberapa wilayah, termasuk Barito Kuala (Batola), Banjarbaru, Gambut, Tanah Laut, Tanah Bumbu, hingga Kapuas di Kalimantan Tengah. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang tinggal di Jalan Mufakat Lambung Mangkurat V, Banjarmasin Selatan. Korban melaporkan bahwa rumahnya dibobol pada 5 November 2024 saat ia keluar untuk membeli makanan. Saat kembali, korban mendapati gembok pagar rusak, pintu samping terbuka paksa, dan sejumlah barang berharga hilang, termasuk handphone dan tablet, dengan total kerugian mencapai Rp10 juta.

Penyelidikan dimulai dengan melacak handphone korban yang terdeteksi di sebuah perumahan di Jalan Tatah Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar. Dari hasil pelacakan ini, petugas berhasil menangkap Tomi Wijaya (34), seorang penadah yang membeli barang curian. Dari pemeriksaan terhadap Tomi, terungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari M Mashuri (47), yang juga berperan sebagai penadah.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan pelaku utama, M Syahriannor (49), di sebuah rumah kos di Gang Mayangsari I, Banjarmasin Selatan. Saat ditangkap, Syahriannor sedang bersama Kusmanpriadi, rekannya yang juga terlibat dalam sindikat tersebut. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, pakaian, tablet, serta alat yang digunakan untuk membobol rumah.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kelompok ini telah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda di Banjarmasin Selatan serta beberapa kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Sindikat ini diketahui beroperasi secara terorganisasi dengan menyasar rumah kosong dan menggunakan kendaraan berbeda untuk menghindari identifikasi.

Sementara itu, Kusmanpriadi telah diproses hukum di Polsek Bati-Bati, Polres Tanah Laut, atas tindak pidana lainnya. Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi dua unit handphone, dua obeng, dua sepeda motor, serta pakaian yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, kepolisian berharap masyarakat dapat merasa lebih aman. Selain itu, warga diimbau untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah mereka guna mencegah kejadian serupa. (*)

Kategori :