Setelah memilih metode pembayaran, klik Pay and Submit untuk menyelesaikan proses pelaporan.
Setelah dikirim, status SPT akan berubah menjadi "Submitted Return Sheet", dan Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik serta dokumen induk SPT.
Apabila terdapat status kurang bayar dalam draft SPT, segera lakukan pelunasan sebelum tenggat waktu (7 hari setelah Kode Billing dibuat) untuk menghindari denda atau sanksi.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025
- Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 paling lambat pada 31 Maret 2025.
- Wajib Pajak Badan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 paling lambat pada 30 April 2025.
- Aturan ini sesuai dengan ketentuan DJP, yang memberikan waktu hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan setelah tahun pajak berakhir bagi Wajib Pajak Badan.
Pastikan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari potensi denda dan sanksi. (*)