Prosedur Lengkap Cabut Berkas Mobil: Syarat, Tahapan, dan Biaya

Sabtu 01 Feb 2025 - 07:40 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Serahkan kartu induk pada loket mutasi dan ambil surat jalan untuk melanjutkan proses di domisili baru.

2. Tahap Kedua: Proses di Samsat Domisili Baru

Setelah proses di kantor Samsat asal selesai, pemilik kendaraan dapat melanjutkan ke kantor Samsat di domisili baru. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

 

Datang ke kantor Samsat domisili baru dan serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat jalan, kepada petugas loket cek fisik.

Lakukan cek fisik kendaraan dengan gesek nomor mesin dan rangka.

Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan dan isi formulir mutasi.

Setelah dipanggil, bayarlah biaya yang diperlukan untuk cabut berkas mobil.

BPKB asli akan ditahan sementara dan Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambil BPKB di Polres setempat.

Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.

Biaya Cabut Berkas Mobil

 

Biaya untuk melakukan cabut berkas atau mutasi kendaraan ditetapkan sebesar 1% dari harga pembelian kendaraan. Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi yang harus dibayar di kantor Samsat, seperti biaya pengurusan gudang kartu induk, biaya mutasi masuk dan keluar, serta biaya lainnya terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (BPKB).

 

Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembelian mobil bekas, biaya tambahan untuk proses balik nama juga perlu dipertimbangkan. Biaya balik nama ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku di daerah masing-masing. Biaya lain yang mungkin timbul antara lain biaya penerbitan STNK baru, BPKB baru, dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

 

Kategori :