Prosedur Lengkap Cabut Berkas Mobil: Syarat, Tahapan, dan Biaya

Sabtu 01 Feb 2025 - 07:40 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoranco -Proses cabut berkas mobil, atau yang lebih dikenal dengan istilah mutasi kendaraan, merupakan langkah penting bagi pemilik kendaraan yang ingin memindahkan administrasi mobil ke wilayah domisili baru, terutama bagi mereka yang membeli atau menjual mobil bekas. Selain itu, cabut berkas juga diperlukan ketika kendaraan mengalami perubahan kepemilikan atau dipindahkan ke wilayah yang berbeda.

 

Apa itu Cabut Berkas Mobil?

 

Cabut berkas mobil adalah proses administratif yang dilakukan untuk mengubah data kendaraan pada registrasi kendaraan bermotor yang dikelola oleh otoritas terkait, seperti Dinas Perhubungan atau Samsat. Proses ini tidak hanya berlaku ketika ada perubahan kepemilikan, tetapi juga ketika kendaraan dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lainnya, atau saat kendaraan rusak berat dan tidak dapat beroperasi.

 

Secara umum, cabut berkas mobil dapat dibagi menjadi dua jenis: satu wilayah dan antar wilayah. Cabut berkas satu wilayah dilakukan ketika pemilik kendaraan hanya memindahkan kendaraan ke kantor Samsat yang berada dalam satu wilayah administrasi, tanpa mengubah nomor polisi kendaraan. Sedangkan cabut berkas antar wilayah dilakukan ketika kendaraan dipindahkan ke wilayah lain, yang mengharuskan penggantian nomor polisi dan plat kendaraan.

 

Syarat-Syarat Cabut Berkas Mobil

 

Sebelum mengajukan permohonan cabut berkas, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya:

 

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi

KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi

Kategori :