Kemenpan RB Tunda Pemindahan ASN ke IKN

Minggu 02 Feb 2025 - 15:54 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ) mengumumkan penundaan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 24 Januari 2025.

Dalam surat tersebut, Kemenpan RB menjelaskan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN yang semula dijadwalkan, belum dapat dilaksanakan. Surat itu juga menyebutkan bahwa waktu pasti untuk pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan di kemudian hari.

Faktor Penundaan Pemindahan ASN

Penundaan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang masih dalam tahap konsolidasi internal. Selain itu, pembangunan gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN juga mengalami penyesuaian. Perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru turut mempengaruhi progres pembangunan ini, yang diperkirakan baru dapat selesai pada akhir 2024.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, "Kementerian sedang mengkonsolidasikan data karena ada kementerian baru." Hal ini mengindikasikan adanya penyesuaian dalam struktur organisasi pemerintah yang akan berkantor di IKN.

Rencana Awal Pemindahan ASN ke IKN

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa pemindahan ASN ke IKN direncanakan mulai Januari 2025. Namun, informasi lebih lanjut yang didapat dari Kementerian PAN RB menyebutkan bahwa pemindahan akan dimulai pada April, dengan pertimbangan libur Lebaran yang jatuh pada Maret.

Sementara itu, para pihak terkait terus melakukan persiapan agar pemindahan ASN ke ibu kota baru ini dapat berjalan lancar di masa yang akan datang. (*)



Kategori :