RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komisi II, Alfiansyah Komeng, mengungkapkan bahwa ia menggunakan mobil pribadinya, yaitu Jeep, untuk kegiatan sehari-hari sebagai anggota dewan.
Komeng menyatakan bahwa ia tidak menerima fasilitas mobil dinas seperti yang diterima oleh menteri dan anggota DPR lainnya.
Dikatakannya pada Senin, 3 Februari 2025, DPD memang tidak diberikan mobil dinas, jadi Komeng memilih untuk memakai mobil pribadinya.
Ia juga membandingkan dengan para menteri yang diketahui menggunakan Lexus LM sebagai kendaraan dinas mereka.
Komeng mengungkapkan bahwa ia lebih sering mengandalkan mobil pribadinya tersebut, meski tidak menyebutkan jenis mobil Jeep yang digunakannya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komeng tercatat memiliki sebuah Jeep Compass Longitude 1.4 keluaran 2019 senilai sekitar Rp 385 juta.
Selain itu, ia juga memiliki beberapa kendaraan lainnya, seperti Daihatsu Luxio, Suzuki XL7, Hyundai minibus, dan dua mobil Suzuki lainnya.
Saat ini, Komeng sedang memodifikasi mobil Daihatsu Luxio miliknya yang rencananya akan digunakan sebagai mobil dinas.
Namun, karena proses modifikasi yang belum selesai, ia sementara waktu menggunakan Jeep miliknya.
Komeng juga menambahkan bahwa sebagai anggota DPD, ia tidak menerima tunjangan transportasi tambahan, meskipun untuk pembelian mobil dinas, anggota DPD diberikan uang muka sekitar Rp 150 juta, yang setelah dipotong pajak menjadi sekitar Rp 100 juta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008, gaji dan tunjangan jabatan anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR RI.
Pasal 3 dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD setara dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan anggota DPR RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)