Kebijakan Imigrasi Ketat Trump Berimbas pada WNI di AS

Sabtu 08 Feb 2025 - 07:16 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memperketat aturan keimigrasian yang berdampak signifikan pada warga negara asing, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di AS. Kebijakan ini diumumkan melalui perintah eksekutif pada Jumat, 7 Februari 2025, yang menargetkan imigran tak berdokumen dengan ancaman deportasi langsung.

Trump telah berkomitmen untuk menindak tegas imigrasi ilegal sejak kampanye pemilihan presiden tahun lalu. Memulai masa jabatan keduanya, ia menandatangani serangkaian perintah eksekutif, termasuk menetapkan "darurat nasional" di perbatasan selatan dan mengerahkan lebih banyak pasukan untuk memperketat penjagaan.

Menurut data resmi, diperkirakan terdapat sekitar 11 juta imigran tanpa dokumen di AS. Gedung Putih melaporkan bahwa hingga 24 Januari 2025, sebanyak 538 imigran ilegal telah ditangkap, dan ratusan lainnya dideportasi menggunakan pesawat militer dalam operasi deportasi massal terbesar dalam sejarah AS. Bahkan Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, melalui media sosial mengatakan operasi deportasi massal yang terbesar dalam sejarah sedang berlangsung untuk menepati janji yang telah di buat. 

Dua WNI Ditahan Terkait Kebijakan Baru

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa dua WNI telah ditahan di AS akibat kebijakan imigrasi yang diperketat. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Jakarta pada 7 Februari 2025, menyebutkan bahwa satu WNI berinisial TRN ditahan di Atlanta, Georgia, pada 29 Januari 2025. TRN telah mendapatkan pendampingan hukum dan dijadwalkan menjalani persidangan pada 10 Februari.

Sementara itu, kata Judha, WNI lainnya, BK, ditangkap di New York pada 28 Januari 2025 saat melapor di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE). BK diketahui telah masuk daftar deportasi sejak 2009 setelah permohonan suakanya ditolak. Bahkan KJRI New York sudah berkomunikasi dengan keluarga BK untuk memastikan kondisinya baik dan mendapatkan pendampingan hukum yang layak.

Sikap Pemerintah RI

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa mereka akan memastikan WNI di AS mendapatkan akses kekonsuleran, perlakuan yang adil, dan pendampingan hukum sesuai hukum yang berlaku di AS. Tugas negara adalah memastikan semua hak-hak WNI dipenuhi sesuai hukum AS, bukan membebaskan dari kesalahan keimigrasian.

Kemlu mencatat ada sekitar 66 ribu WNI yang tercatat secara resmi di AS, sementara jumlah yang tidak tercatat diperkirakan cukup tinggi. Judha mengingatkan bahwa imigran ilegal rentan terhadap eksploitasi dan berbagai masalah hukum, dimana perlindungan terbaik adalah dengan mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat, termasuk aturan keimigrasian.

Kemlu terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani kasus WNI yang terkena dampak kebijakan ini. WNI di AS diimbau untuk tetap tenang dan mematuhi aturan hukum yang berlaku guna menghindari masalah serupa di masa mendatang.(*)

Kategori :