Radarlambar.bacakoran.co – Nikita Mirzani kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh seorang pengusaha kecantikan Reza Gladys Prettyani Sari (RGP). Laporan itu diterima oleh pihak kepolisian pada 3 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Nikita dan asistennya yang bernama IM resmi menjadi tersangka setelah penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengumpulkan bukti yang cukup dari hasil gelar perkara. "Berdasarkan bukti permulaan yang ada, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Ade Ary.
Awalnya, Nikita dan asistennya dijadwalkan untuk diperiksa pada 20 Februari 2025, namun keduanya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan urusan pekerjaan yang mendesak. Setelah menerima permohonan tersebut, penyidik menyetujui penundaan dan menjadwalkan pemeriksaan ulang pada 3 Maret 2025.
Kasus ini berawal dari ketegangan antara RGP dan Nikita Mirzani. RGP merasa nama baik dan produknya tercemar akibat pernyataan Nikita yang disiarkan melalui TikTok. Tidak terima dengan tuduhan tersebut, RGP mencoba menghubungi asisten Nikita melalui WhatsApp pada 13 November 2024, dengan harapan bisa menyelesaikan masalah ini secara damai.
Namun, komunikasi tersebut berujung pada tuntutan yang semakin berat. RGP melaporkan bahwa ia diperas hingga mencapai nilai Rp 4 miliar, yang akhirnya memicu kasus ini ke ranah hukum. Dalam laporan tersebut, RGP menyebutkan dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukannya melalui media elektronik.
Penyidik kini tengah mempersiapkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Surat panggilan kedua akan segera dikeluarkan agar pemeriksaan bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur terkenal yang sudah beberapa kali terlibat dalam permasalahan hukum, menambah panjang daftar masalah yang kini harus dihadapi oleh Nikita Mirzani. (*/lusi)