PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat, sebanyak 179 pejabat wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan hingga kini dari total ada 179 pejabat wajib lapor LHKPN, data itu berdasarkan data seluruh pejabat yang diwajibkan untuk melapor LHKPN tahun 2024 lalu.
“Saat ini pelaporan LHKPN masih berlangsung, pejabat yang masuk dalam daftar harus menyampaikan data laporan sebelum batas akhir yang ditetapkan,” kata dia.
Dijelaskannya, LHKPN tersebut wajib disampaikan oleh seluruh pejabat, mulai dari Bupati-Wakil Bupati, Ketua DPRD, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pejabat esleon II dan pejabat eselon III.
“Semua pejabat wajib menyampaikan laporan LHKPN tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, dimana batas akhirnya disampaikan pada 31 Maret 2025 mendatang,” jelasnya.
Ditambahkannya, penyampaian LHKPN itu untuk mengajak seluruh pejabat agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan atau kekayaan yang dimiliki, hal itu sifatnya wajib dilaporkan ke KPK dan Kantor Pelayanan Pajak.
“Kegiatan itu juga dilaksanakan sebagai salah satu upaya menciptakan aparat yang bersih tanpa korupsi serta membangun sistem birokrasi yang bersih dan kuat,” terangnya.
Selain itu, dirinya juga meminta komitmen dari seluruh pejabat untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan maksimal, serta menyampaikan LHKPN sesuai dengan kodisi yang dimiliki oleh pejabat dilingkungan Pemkab Pesbar.
“Saya berharap kegiatan ini berhasil mencapai tujuan dalam meningkatkan kepatuhan para pejabat eselon II dan III serta anggota dewan terhadap kewajiban LHKPN, waktu masih panjang jadi masih bisa dimanfatkan dengan maksimal,” tandasnya. (yogi/*)