PESISIR TENGAH – Sebanyak 309 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di seluruh wilayah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil ditertibkan, Sabtu,l 6 Januari 2024 kemarin secara serentak di 11 Kecamatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan bahwa, penertiban APK peserta Pemilu baik Calon Legislatif (Caleg) maupun partai politik (parpol) yang melanggar aturan, terutama yang dipasang di pohon dan tiang listrik yang telah dilaksanakan itu melibatkan semua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di seluruh Kecamatan se-Kabupaten setempat.
“Dari total 11 Kecamatan yang dilakukan penertiban secara serentak itu terdapat sebanyak 309 APK peserta Pemilu yang melanggar aturan,” kata Kodrat, Minggu, 7 Januari 2024.
Dijelaskannya, dari total 309 APK peserta Pemilu yang melanggar tersebut antara lain di Kecamatan Lemong sebanyak 22 APK, Pesisir Utara sebanyak 29 APK. Kemudian, Kecamatan Pulau Pisang ada tiga APK, Karya Penggawa sebanyak 27 APK. Lalu, Kecamatan Way Krui ada 17 APK, Kecamatan Pesisir Tengah sebanyak 26 APK. Selanjutnya, Kecamatan Krui Selatan sebanyak 46 APK. Selain itu, untuk di Kecamatan Pesisir Selatan terdapat 30 APK yang melanggar dan telah ditertibkan.
“Begitu juga dengan Kecamatan Ngambur terdapat 33 APK, Kecamatan Ngaras ada 36 APK, serta di Kecamatan Bangkunat sebanyak 40 APK yang melanggar dan telah ditertibkan,” jelasnya.
Masih kata dia, selain dilakukan bersama Panwascam, dalam kegiatan penertiban tersebut juga dibantu oleh personil Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diseluruh Pekon. Bawaslu Pesbar tentunya akan terus melakukan penertiban APK yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. Penertiban APK itu juga dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik. Selain itu penertiban APK juga untuk menegakan UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur penempatan atau penempelan APK.
“Dalam aturan itu dijelaskan pada Pasal 298 ayat (2) menyebutkan bahwa pemasangan APK Pemilu oleh pelaksana kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Menurutnya, ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pada Pasal 70 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
“Kemudian, Pasal 71 ayat (1) dalam aturan itu juga menyatakan APK Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.(yayan/*)