Radarlambar.bacakoran.co – Proses penyidikan dalam kasus mafia tanah yang melibatkan mantan Bupati Kotawaringin resmi dihentikan setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait tuduhan penggelapan barang bukti. Pihak Bareskrim Polri memastikan bahwa tidak ada unsur penggelapan dalam penanganan sertifikat tanah yang sempat menjadi sorotan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyidik telah mengembalikan barang bukti kepada korban dan kuasa hukumnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses pengembalian tersebut dilakukan secara tertib dan diawasi oleh pimpinan secara berjenjang, selaras dengan rekomendasi dari gelar perkara yang telah dilaksanakan pada 30 September 2024 oleh Biro Wasidik. Dengan penerbitan SP3 pada 24 Februari 2025, kasus ini pun resmi dihentikan.
Dalam rangka menguatkan proses penanganan perkara, penyidik melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diserahkan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa dokumen yang ada tidak sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat terkait, sehingga menegaskan bahwa tidak ada indikasi penggelapan.
Kasus ini sempat mencuat ketika Brigjen Djuhandhani dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri oleh kuasa hukum Brata Ruswanda. Pelapor menilai bahwa surat-surat berharga milik kliennya telah ditahan tanpa dasar2 hukum yang jelas selama tujuh tahun, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses penyidikan. Meskipun demikian, klarifikasi dari pihak Bareskrim Polri menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan dan tidak ditemukan penyimpangan dalam penanganan barang bukti.
Penutupan penyidikan ini menandai akhir dari proses hukum dalam kasus mafia tanah tersebut, sekaligus mempertegas komitmen Bareskrim Polri dalam menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*/rinto)