Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Mulai Senin

Jumat 07 Mar 2025 - 16:03 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Yogi Astrayuda

Radarlambar.bacakoran  – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam pengelolaan sampah dengan melarang praktik pembuangan sampah di lahan terbuka (open dumping) mulai Senin, 10 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Indonesia agar lebih terstruktur dan ramah lingkungan.

 

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa sampah harus dikelola hingga habis secara tuntas. Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah akan memastikan bahwa sampah tidak lagi menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA) tanpa pengolahan yang memadai.

 

Perubahan Regulasi untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Efektif

 

Sebagai bagian dari reformasi sistem pengelolaan sampah, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menggantikan tiga regulasi sebelumnya:

 

1. Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut

 

 

2. Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

 

 

3. Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Kategori :